Direktur · Advokat
Director
Ricki Pratama Putra
S.H., M.H., CPM, CPS.
AKAR Law Office · Bengkulu
Pilar keadilan yang kokoh — mendampingi individu, organisasi, dan korporasi melalui advokasi perkara hukum struktural serta layanan hukum litigasi dan non-litigasi yang berkualitas.

“Integritas sebagai akar,
keadilan sebagai tujuan.”
Tentang Kami
AKAR Law Office didirikan dengan semangat untuk menjadi pilar keadilan yang kokoh.
Pemilihan kata AKAR juga bukan sekadar identitas visual, melainkan sebuah manifestasi filosofis tentang bagaimana sebuah lembaga hukum seharusnya berdiri. Selama masa berdirinya, AKAR Law Office telah tumbuh menjadi wadah advokasi perkara hukum struktural yang rumit dan pemberian layanan hukum litigasi maupun non-litigasi yang berkualitas.
AKAR Law Office memiliki komitmen yang utuh untuk melindungi kepentingan klien dengan dilandasi strategi yang efektif, argumentasi dan penalaran hukum yang kuat, serta berpegang teguh pada nilai kebenaran dan keadilan.
Diawaki oleh Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., AKAR Law Office siap berkontribusi untuk penegakan dan transformasi hukum di Indonesia.
Layanan
Dari pendampingan di ruang sidang hingga riset kebijakan — lima pilar layanan untuk melindungi hak dan kepentingan hukum Anda.
Memberikan layanan pendampingan dan pembelaan hukum yang diberikan kepada individu, kelompok, organisasi, perusahaan maupun badan hukum lainnya untuk melindungi hak dan kepentingan hukum mereka. Advokasi dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi), seperti mediasi, negosiasi, dan konsultasi dengan pihak terkait.
Memberikan pelayanan pengadaan penelitian hukum dengan pendekatan multidisipliner untuk mendukung lahirnya hukum, kebijakan publik dan korporasi yang berkeadilan, berlandaskan Hak Asasi Manusia dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau bisnis yang dijalankan.
Melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap kondisi hukum suatu organisasi, perusahaan, atau kegiatan usaha guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi potensi risiko hukum.
Memberikan layanan pendidikan dan pelatihan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan hukum bagi individu, organisasi, perusahaan, maupun masyarakat.
Pemberian nasihat, pendapat, dan solusi hukum kepada klien terkait permasalahan atau kebutuhan hukum yang dihadapi. Konsultasi dapat dilakukan secara langsung maupun daring.
Bidang Kerja
Keahlian lintas sektor — dari korporasi dan perbankan hingga hukum tata negara dan sumber daya alam. Pilih bidang untuk melihat detailnya.
Layanan hukum yang menangani perkara terkait persaingan usaha tidak sehat, praktik monopoli, kartel, penyalahgunaan posisi dominan, serta pelanggaran terhadap ketentuan persaingan usaha. Pendampingan meliputi konsultasi, kepatuhan hukum, hingga penyelesaian sengketa di hadapan otoritas yang berwenang maupun pengadilan.
Memberikan layanan hukum bagi perusahaan dalam seluruh aspek kegiatan usaha, mulai dari pendirian badan usaha, perubahan anggaran dasar, merger dan akuisisi, restrukturisasi perusahaan, penyusunan kontrak bisnis, hingga penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Memberikan pendampingan hukum kepada lembaga perbankan maupun nasabah terkait kegiatan perbankan, pembiayaan, kredit, jaminan, restrukturisasi utang, kepatuhan terhadap regulasi, serta penyelesaian sengketa di bidang perbankan.
Layanan hukum yang bertujuan membantu klien dalam melacak, mengamankan, dan memulihkan aset yang hilang atau dikuasai secara tidak sah melalui mekanisme hukum perdata, pidana, maupun administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memberikan layanan hukum terkait hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, meliputi penyusunan perjanjian kerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), hak-hak pekerja, serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Menyediakan layanan hukum mengenai izin tinggal, visa, izin kerja tenaga kerja asing, kewarganegaraan, deportasi, serta penyelesaian permasalahan hukum di bidang keimigrasian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa hak atas tanah, sertifikat tanah, batas wilayah, pengadaan tanah, pembebasan lahan, serta konflik agraria melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Menangani berbagai perkara perdata, seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa kontrak, ganti rugi, utang-piutang, serta sengketa keperdataan lainnya baik melalui pengadilan maupun alternatif penyelesaian sengketa.
Memberikan pendampingan hukum dalam perkara pidana, baik sebagai kuasa hukum pelapor, korban, maupun tersangka/terdakwa, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga upaya hukum lanjutan.
Memberikan layanan hukum terkait sengketa hasil pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran proses pemilihan, sengketa peserta pemilu, serta pendampingan di lembaga penyelenggara dan peradilan yang berwenang.
Memberikan pendampingan hukum terhadap sengketa yang timbul akibat keputusan atau tindakan pejabat administrasi pemerintahan, termasuk gugatan terhadap keputusan tata usaha negara yang dianggap merugikan hak warga negara atau badan hukum.
Menangani berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, kewenangan lembaga negara, hak konstitusional warga negara, serta sengketa ketatanegaraan berdasarkan ketentuan konstitusi.
Memberikan layanan hukum dalam pengajuan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, termasuk penyusunan permohonan, argumentasi konstitusional, serta pendampingan selama proses persidangan.
Memberikan layanan hukum dalam pengajuan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang di Mahkamah Agung, termasuk penyusunan dokumen hukum dan pendampingan selama proses pemeriksaan.
Menyediakan layanan penyusunan berbagai produk hukum, seperti peraturan perusahaan, anggaran dasar, standar operasional prosedur (SOP), kontrak bisnis, peraturan organisasi, peraturan daerah, serta regulasi kelembagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan klien.
Menangani sengketa yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, termasuk pertambangan, perkebunan, kehutanan, energi, serta konflik antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha.
Memberikan layanan hukum terkait perlindungan hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, serta penyelesaian sengketa pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Memberikan layanan hukum mengenai kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup, perizinan lingkungan, analisis dampak lingkungan, penyelesaian sengketa lingkungan, serta pendampingan terhadap tanggung jawab hukum akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Memberikan pendampingan hukum dalam berbagai permasalahan keluarga, seperti perkawinan, perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, waris, perwalian, adopsi, serta penyelesaian sengketa keluarga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Kami
Advokat, peneliti, dan pendamping hukum yang bekerja dengan integritas dan kepedulian terhadap setiap klien.
Direktur · Advokat
Director
S.H., M.H., CPM, CPS.
Manajer Pelayanan Hukum
Legal Service Manager
S.H., M.H.
Advokat
Partner
S.H., CPM.
Advokat
Partner
S.H.
Administrasi Umum & Keuangan
General and Finance Administrator
S.H.
Divisi Media & Kampanye
Media & Campaign Division
Divisi Pendamping Hukum Rakyat
Legal Aid Division
Penasihat
Erwin Basrin
Penasihat
Pramasty Ayu Koesdinar
Ahli Fiqih
—
Program
Publikasi
Segera hadir.
Artikel, kajian, dan catatan hukum dari tim AKAR Law Office akan dipublikasikan di sini.
Kontak
Konsultasi dapat dilakukan secara langsung di kantor kami maupun daring. Hubungi kami melalui saluran di bawah ini.
Media Sosial